Banyuurip, 16 Oktober 2020

dihimbau Kepada  semua Warga Desa Banyuurip ketika mengurus Surat – Menyurat dikantor Desa Banyuurip agar memakai Masker  dan mematuhi Protokol kesehatan dalam masa Pandemi Covid -19.

upaya ini diberlakukan untuk mencegah dan memutus wabah Corona ( Covid -19 ) dilingkungan Desa  Banyuurip pada Khusunya dan wilayah Kecamatan Kalidawir Pada umumnya, sesuai Surat edaran yang disampaikan GUGUS TUGAS COVID -19 KAB. TULUNGAGUNG. yang mana semua warga diwajibkan memakai Masker dan mencuci tangan selepas melakukan Kegiatan apapun  tidak berjabat tangan maupun kontak  dan mencuci pakaian sehabis bepergian serta tidak kontak langsung dengan orang yang belum dikenal/ dengan orang yang pulang dari Perantauan dari Luar Negeri.

semoga dengan adanya Himbauan ini, warga Desa Banyuurip terhindar dari wabah Covid -19 dan dari Virus yang berbahaya lainnya dan hidup dengan tenang dalam Pandemi Covid -19.

” Iklan layanan masyarakat ini disamapaikan oleh Pemerintah Desa Banyuurip Kecamatan Kalidawir Kaupaten Tulungagung “

Bagaimana reaksi anda mengenai artikel ini ?