Banyuurip, 02 Desember 2020

 

Pada hari Senin tanggal 30 Nopember 2020 Pukul 09.00 WIB berlangsung acara Pelatihan  Peningkatan Kapasitas BPD dan LPM bertempat diBalai Desa Banyuurip yang dihadiri oleh semua anggota BPD dan LPM sebanyak 18 Peserta dengan Narasumber Kasi Pemebrdayaan Masyarakat Kecamatan Kalidawir ( Bpk. H. Nahrowi, MM ).

Pelatihan tersebut membahas tentang Tugas Pokok dan Fugsi BPD dan LPM didalam Pemerintahan Desa, didalam Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018  BPD dan LPM mempunyai tugas  Membantu Kepala Desa dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan desa dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan Desa dengan Swadaya gotong – royong demi terwujudnya Pembangunan Desa yang berkelanjutan yang lebih baik.

 

suasana Peningkatan Kapasitas BPD dan LPM.

               

 

             

 

                               

 

acara berjalan lancar samapi dengan selesai.

Bagaimana reaksi anda mengenai artikel ini ?