Tanggal 02 Juli 2019, Panitia PILKADES Desa Banyuurip memebentuk KPPS ( Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ) pada pukul 08.00 WIB bertempat di Balai Desa Banyuurip,yang dihadiri oleh Panitia Pilkades Desa Banyuurip dan pesrta KPPS. Desa Banyuurip terbagi menjadi 3 (tiga) Tempat Pemungutan Suara (TPS) :
- TPS 01 (Dusun Tekik)
- TPS 02 (Dusun Banyuurip)
- TPS 03 (Dusun Baran)
berhubung untuk memenuhi tahapan – tahapan kepanitiaan Desa, Pilkades Serentak Pada tanggal 09 Juli 2019 di Kabupaten Tulungagung, untuk masa Bhakti/masa jabatan 2019 s/d 2024. untuk menentukan masa depan Desa Banyuurip 5 Tahun kedepan.