foto Prosedur dan Alur untuk mengurus KTP eletronik

 

Banyuurip, 19 September 2019

Ayoo… segera Mengurus KTP elektronik sekarang…

bagi Bapak/Ibu orang tua yang mempunyai anak remaja Putra maupun putri yang sudah mencukupi umur 17 tahun diwajibkan untuk mengurus KTP elektronik di Desa setempat, sadar sebagai warga negara Indonesia untuk mengurus KTP elektronik. dengan ketentuan seperti yang diatas….

mempunyai KTP eletronik adalah Jati diri Sebagai Warga Negara Indonesia yang sesungguhnya, Cukup satu KTP elektronik bukan yang lainnya.

Bagaimana reaksi anda mengenai artikel ini ?