Banyuurip, 02 Oktober 2019

surat edaran dari menteri dalam Negeri sebagai Hari Batik Nasional Tanggal 02 Oktober 2019

 

sesuai surat edaran dari Menteri Dalam Negeri bahwa tanggal 02 Oktober ditetapkan sebagai hari Batik Nasional yang sudah diakui oleh UNESCO ( United Nations of Educational, Scientific,and Cultural Organization),

Bahwa dihimbau untuk seluruh Pegawai/ASNĀ  instansi perkantoran maupun swasta untuk memakai Baju Batik/yang sesuai Al-mamater kantor Instansi tersebut.

 

 

Bagaimana reaksi anda mengenai artikel ini ?